Selasa, 12 April 2011

outsuorcing IT


Pendahuluan
Dengan adanya tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu solusi dapat yang dilakukan adalah dengan menerapkan outsourcing IT. Prosed kegiatan ini adalah mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai tujuan dan sasaran perusahaan. Oleh karena itu perusahaan berupaya untuk lebih fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain.
Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja.
Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan mengapa outsourcing merupakan solusi yang paling tepat dalam mengembangkan System Informasi, apa kelebihan dan kekurangan pengembangan outsourcing IT dibandingkan insourcing serta factor  apa saja yang harus diperhatikan dalam penerapan outsourcing.

Definisi Outsourcing

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing adalah contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:“ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary), Pengertian outsourcing secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut :“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.
Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasamaBeberapa pakar serta praktisi outsourcing dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).
Secara definitive, Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Istilah Outsourcing ini juga sering disebut juga system kerja kontrak. Definisi lainnya dari outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non–core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

Pembahasan
Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing. Jenis-Jenis Outsourcing IT Berikut adalah beberapa jenis outsourcing (pengalihdayaan) IT yang dapat dilakukan oleh perusahaan, yakni sebagai berikut:
  1. Contracting, merupakan bentuk penyerahan aktivitas perusahaan pada pihak ketiga yang paling sederhana dan merupakan bentuk yang paling lama. Langkah ini adalah langkah berjangka pendek, hanya mempunyai arti taktis dan bukan merupakan bagian dari strategi (besar) perusahaan tetapi hanya untuk mencari cara yang praktis saja.
  2. Outsourcing, penyerahan aktivitas perusahaan pada pihak ketiga dengan tujuan untuk mendapatkan kinerja pekerjaan yang profesional dan berkelas dunia. Diperlukan pihak pemberi jasa yang menspesialisasikan dirinya pada jenis pekerjaan atau aktivitas yang akan diserahkan.
  3. In Sourcing, Kebalikan dari outsourcing, dengan menerima pekerjaan dari perusahaan lain. Motivasi utamanya adalah dengan menjaga tingkat produktivitas dan penggunaan aset secara maksimal agar biaya satuannya dapat ditekan dimana hal ini akan meningkatkan keuntungan perusahaan. Dengan demikian kompetensi utamanya tidak hanya digunakan sendiri tetapi juga dapat digunakan oleh perusahaan lain yang akan meningkatkan keuntungan.
  4. Co-Sourcing, Jenis hubungan pekerjaan dan aktivitas dimana hubungan antara perusahaan dan rekanan lebih erat dari sekedar hubungan outsourcing. Contohnya adalah dengan memperbantukan tenaga ahli pada perusahaan pemberi jasa untuk saling mendukung kegiatan masing-masing perusahaan.




Alasan Perusahaan Melakukan Outsourcing
Ada banyak pertimbangan kenapa sebuah perusahaan mengambil outsourcing sebagai strategi untuk operasional IT yang efektif. Selain pertimbangan biaya tentunya, adalah pertimbangan lain yang menjadi faktor pendorong terbesar seperti penyesuaian antara strategi IT dan strategi bisnis perusahaan. Saat ini misalnya, hanya sedikit perusahaan yang dapat memisahkan antara strategi IT dan strategi bisnisnya. Pada praktiknya dilapangan strategi IT dan strategi bisnis saling berkaitan, dan kemampuan IT dalam banyak kasus menentukan bagaimana strategi bisnis. Adapun ada beberapa alasan sehingga perusahan memiliki untuk melakukan outsourcing, yaitu:
  1. Membagi resiko operasional Outsourcing membuat resiko operasional perusahaan bisa terbagi kepada pihak lain
  2. Sumber daya perusahaan yang ada bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lainnya
  3. Mengurangi biaya karena dana yang sebelumnya digunakan untuk investasi bisa difungsikan sebagai biaya operasional
  4. Memperkerjakan sumber daya manusia yang berkompeten karena tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan outsourcing adalah tenaga yang sudah terlatih dan kompeten dibidangnya
  5. Mekanisme control menjadi lebih baik.
  6. Meningkatkan focus bisnis karena telah melimpahkan sebagian operasionalnya kepada pihak lain
Menurut The 2001 Outsourcing World Summit, ada 6 alasan utama untuk Outsourcing :Sedangkan faktor-faktor yang menentukan keberhasilan outsourcing adalah:
  1. Memahami maksud dan tujuan perusahaan.
  2. Memiliki visi dan perencanaan strategis.
  3. Memilih secara tepat service provider atau pemberi jasa.
  4. Melakukan pengawasan dan pengelolaan terus menerus terhadap hubungan            antarperusahaan dan pemberi jasa.  
  5. Memiliki kontrak yang cukup tersusun dengan baik 
  6. Memelihara komunikasi yang baik dan terbuka dengan individu atau kelompok terkait.
  7. Mendapatkan dukungan dan keikutsertaan manajemen
  8. Memberikan perhatian secara berhati-hati pada persoalan yg menyangkut karyawan
Bidang Outsourcing Sistem Informasi
Sebenarnya outsourcing IT dapat meliputi semua layanan IT yang dibutuhkan perusahaan. Price Waterhouse mencantumkan list pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan antara lain:
  • Pemeliharaan aplikasi (Applications maintenance)
  • Pengembangan dan implementasi aplikasi (Application development and implementation)
  • Data centre operations
  • End-user support
  • Help desk
  • Dukungan teknis (Technical support)
  • Perancangan dan design jaringan
  • Network operations
  • Systems analysis and design
  • Business analysis
  • Systems and technical strategy
Manfaat Outsourcing
Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk menggunakan teknologi terbaru tanpa harus mengeluarkan biaya peralatan yang tinggi dan perangkat lunak. Pengembangan dan implementasi solusi perangkat lunak yang disesuaikan membantu mengoptimalkan proses bisnis dan meningkatkan infrastruktur TI. Sehingga, hal ini lebih menguntungkan daripada harus mengembangkan perangkat lunak oleh departemen TI sendiri atau mengadaptasi perangkat lunak pihak ketiga



Keuntungan Pengembangan SI melalui Outsourcing
  • Manajemen IT yang lebih baik, IT dikelola oleh pihak luar yang telah berpengalaman dalam bidangnya, dengan prosedur dan standar operasi yang terus menerus dikembangkan.
  • Fleksibiltas untuk meresponse perubahan ITyang cepat, perubahan arsitektur IT berikut sumberdayanya lebih mudah dilakukan. Biasanya perusahaan outsource sistem informasi pasti memiliki pekerja IT yang kompeten dan memiliki skill yang tinggi, dan juga penerapan teknologi terbaru dapat menjadi competitive advantage bagi perusahaan outsource. Jadi dengan menggunakan outsource, otomatis sistem yang dibangun telah dibundle dengan teknologi yang terbaru.
  • Dapat mengeksploitasi skill dan kepandaian yang berasal dari perusahaan atau organisasi lain dalam mengembangkan produk yang diinginkan.
  • Akses pada pakar IT yang lebih baik.
  • Biaya yang lebih murah. Walaupun biaya untuk mengembangkan sistem secara outsource tergolong mahal, namun jika dibandingkan secara keseluruhan dengan pendekatan in-sourcing ataupun self-sourcing, out-sourcing termasuk pendekatan dengan cost yang rendah.
  • Dapat memprediksi biaya yang dikeluarkan untuk kedepannya.
  • Fokus pada inti bisnis, perusahaan tidak perlu memikirkan bagaimana sistem IT-nya bekerja. Perusahaan dapat lebih fokus pada hal yang lain, karena proyek telah diserahkan pada pihak ketiga untuk dikembangkan.
  • Pengembangan karir yang lebih baik untuk pekerja IT.





Kelemahan Pengembangan IT melalui Outsourcing
Selain keunggulan diatas, pendekatan outsourcing juga memiliki beberapa kelemahan, kelemahan-kelemahan itu seperti:
  • Permasalahan pada moral karyawan, pada kasus yang sering terjadi, karyawan outsource yang dikirim ke perusahaan akan mengalami persoalan yang penangannya lebih sulit dibandingkan karyawan tetap. Misalnya terjadi kasus-kasus tertentu, karyawan outsource merasa dirinya bukan bagian dari perusahaan pengguna.
  • Kurangnya kontrol perusahaan pengguna terhadap sistem informasi yang dikembangkan dan terkunci oleh penyedia outsourcing melalui perjanjian kontrak.
  • Ketergantungan dengan perusahaan lain yaitu perusahaan pengembang sistem informasi akan terbentuk.
  • Kurangnya perusahaan dalam mengerti teknik sistem informasi agar bisa dikembangkan atau diinovasi di masa mendatang, karena yang mengembangkan tekniknya adalah perusahaan outsource.
  • Jurang antara karyawan tetap dan karyawan outsource.
  • Perubahan dalam gaya manajemen.
  • Proses seleksi kerja yang berbeda.
  • Informasi-informasi yang berhubungan dengan perusahaan kadang diperlukan oleh pihak pengembang aplikasi, dan kadang informasi penting juga perlu diberikan, hal ini akan menjadi ancaman bagi perusahaan bila bertemu dengan pihak pengembang yang nakal.






Simpulan
Outsourcing tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan, seperti meningkatnya nilai perusahaan, meningkatkan fleksibilitas operasi, mengurangi biaya dan perusahaan bisa lebih fokus pada kompetensi inti, namun outsourcing juga diikuti oleh munculnya resiko-resiko baru seperti penurunan dalam kinerja sistem, penurunan moral staf, atau hilangnya kemampuan inovatif. Resiko tersebut menyebabkan munculnya biaya-biaya yang tersembunyi (hidden cost). Resiko ini umumnya muncul bila keputusan outsourcing didasari semata-mata oleh dorongan untuk memotong biaya dan pemilihan sistem informasi yang akan di-outsource dilakukan secara sembarangan.
Untuk meminimalkan resiko tersebut pengambil keputusan harus memisahkan fungsi sistem informasi yang tidak memiliki nilai tambah dari fungsi kompetensi inti sistem informasi yang memiliki nilai tambah. Disamping itu pengambil keputusan di perusahaan harus bisa menentukan tingkat resiko yang bisa ditolerir pada biaya yang paling minimal. Pertimbangan terhadap resiko, biaya dan manfaat dari aktifitas outsourcing akan mempengaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan outsourcing atau tidak.
 Salah satu solusi dapat yang dilakukan adalah dengan menerapkan outsourcing IT. Prosed kegiatan ini adalah mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai tujuan dan sasaran perusahaan. Oleh karena itu perusahaan berupaya untuk lebih fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Dengan menerapkan outsourcing IT perusahaan dapat melakukan efisiensi waktu, biaya dan tenaga kerja.




Daftar pustaka
1.     Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com
2.     Eksploitasi manusia (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id

Minggu, 03 April 2011

Kejahatan Korporasi Dalam Persepektif Hukum




Kejahatan korporasi “corporate crime” dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama (kelompok) yang sifatnya terstuktur dalam suatu tindak kejahatan (pidana). Masalah “kejahatan korporasi” (corporate crime) akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang hangat dan menarik dipermasalahkan, dalam kaitannya dengan upaya pemerintah untuk menaggulangi kejahatan ekonomi (economic crime).
Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang sering menimbulkan akibat serius karena dapat merusak struktur dan sistem ekonomi nasional bahkan mungkin dapat mempengaruhi ekonomi global. Indonesia sebagai negara berkembang dengan suasana melajunya proses pembangunan telah membuahkan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, sementara pada sisi lain merasakan adanya tendensi jenis kriminalitas tertentu yaitu kejahatan ekonomi yang apabila dipandang dari segi kualitas menunjukkan adanya peningkatan.
Secara kualitatif, dari waktu ke waktu mengalami perubahan dengan cepat, seirama dengan bergerak majunya proses pembangunan, terutama didalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi modern. Dikatakan demikian karena selain para pelaku kejahatan, umumnya tergolong skilled person yang mampu memanfaatkan teknologi modern juga didalam kegiatannya terhimpun didalam suatu organisasi yang rapi dan menjurus ke arah modus “kejahatan korporasi.”
Harus disadari bahwa perhatian terhadap kejahatan korporasi pada masa silam belum begitu mendalam bahkan dapat dikatakan masih terpusat pada kejahatan konvensional. Kurangnya perhatian para ahli kriminologi dan sosiologi terhadap kejahatan korporasi, besar kemungkinan disebabkan adanya beberapa hal antara lain:
Dalam pemahaman sebagaimana yang terurai diatas, bahwa “kejahatan korporasi” adalah termasuk kategori sebagai “organizational crime” yang terjadi dimana para pelaku (perpetrators) didalam aktifitas perbuatannya terdapat korelasi yang sangat erat dan kompleks yang berorientasi dalam basis organisasi korporasi dan bukan karena jabatannya.
Selain itu perlu dibedakan antara fungsi organisasi sebagai hubungan tata kerja secara struktural untuk menyalurkan berbagai tanggung jawab atau alat untuk menjamin terpeliharanya koordinasi kerja yang baik dengan fungsi korporasi sebagai wadah kegiatan organisasi, walaupun keduanya merupakan wahana (vehicle) untuk melancarkan aktifitas di dalam melakukan kejahatan. Selain perlu adanya pembedaan fungsi organisasi dengan fungsi korporasi, juga perlu dibedakan “titik sentral perbuatannya” yang menyangkut tujuan atau kepentingannya karena akan memberikan konsekuensi yang berbeda.
Dalam hal beberapa orang eksekutif (corporate excecutive) telah melakukan perbuatan pidana baik atas nama probadi maupun atas nama korporasi yang dilakukan hanya semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan korporasi, maka perbuatan demikian dapat dikatakan sebagai “kejahatan korporasi”. Akan halnya jika eksekutif korporasi melakukan perbuatan pidana yang menyimpang dari tujuan korporasi, misalnya melakukan “penggelapan” sehingga mendatangkan keuntungan pribadi hal mana terjadi semata-mata dalam kaitannya dengan jabatan di dalam korporasi, maka perbuatan itu disebut sebagai “white collar atau occupational crime.”
Berbicara tentang “kejahatan korporasi” tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang “organized crime”. Hal ini dikarenakan dalam korporasi terdapat organisasi tata kerja yang memiliki eksistensi yang sangat dominan didalam mencapai tujuan korporasi, sehingga terdapat korelasi keterkaitan satu sama lain. Terminologi “organized crime” dapat dilawankan dengan “personal crime” yang memiliki basis pada orang
Dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi (Personal gain) dan tidak ada hubungannya dengan Personal Business.berbeda dengan Orgainized crime, dimana kejahatan ini dilakukan oleh dan melibatkan beberapa orang yang terkoordinir secara struktural, para anggotanya berdisiplin tinggi dan beberpa orang diantaranya memiliki keahlian tertentu
. Tujuan utamanyauntuk memperoleh keuntungan di bidang ekonomi (Economic gain), walaupun kadang-kadang sementara anggota memiliki tujuan guna memperkuat status dan kekuasaannya. Didalam skala besar kadang Organized Crime dikendalikan oelh beberpa sindikat yang di kenal Mafia, serta lazimnya bergerak dibidang, Business secara illegal bahkan memiliki pula business yang bersifat legal.
Organisasinya sangat rapi sehingga tidak mudah terdeteksi oleh aparat keamanan, maka untuk menanggulangi kejahatan tersebut memrlukan teknik dan pendekatan khusus serta waktu yang panjang.


Sebagaimana disinggung bahwa”koporasi” sebagai wadah seluruh kegiatan organisasi Business, dapat dijadikan wahana untuk melakuakan kejahatan yang dalam hal ini dilakukan oleh para eksekutif korporasi. Begitu banyaknya jenis serta struktur organisasi korporasi dan pada umumnya berbentuk badan hukum resmi, sehingga suliot untuk mengetahui liku-liku kegiatan operasional badan usaha/ korporasi dimaksud.
Didalam konteks “Low enforcement” terhadap kejahatan korporasi, dihadapkan pada tiga masalah penting yaitu:
Pembentukan korporasi sebagai badan hukum, umumnya dituangkan dalam akta pendirian, diantaranya memuat tentang nama korporasi jenis kegiatan usahanya serta susunan pengurus yang layak bertanggung jawab untuk dan atas nama korporasi. Oleh karena itu, maka secara fisik semua kegiatan korporasi diwakili oleh satu atau beberpa eksekutif korporasi, konsekuensi logis secara teoritis manakala korporasi melakukan kejahatan sebenarnya merupakan manifestasi dari pada perbuatan para eksekutifnya.
 Para eksekutif korporasi pada hakekatnya adalah tidak lebih dari pada individu-individu yang bertindak bersama-sama karena adanya keterikatan didalam korporasi,sebagai kesatuan tata hubungan kerja yang bersifat khusus. Persinifikasi yang terwujud didalam suatu sistem mekanisme, terhimpun didalam suatu mata rantai kesatuan hubungan kerja, selain bergerak dibinag hukum perdata juga dapat memasuki bidang hukum pidana.
Apabila ternyata eksekutif korporasi didalam kegiatannya telah melanggar hukum pidana kendatipun mereka melakukan perbuatan semata-mata untuk kepentingan atau keuntungan korporasi, maka kepada pribadi para pelakulah yang layak diminta pertanggungjawaban secara pidana, bukan kepada korporasinya yang secara fisik tidak ada.
 Jalan pemikiran lain ialah seandainya “korporasi” dapat dihukum, sudah barang tentu akan menimpa seluruh pemegang saham, yang incasu para pemegang saham dimaksud sama sekali tidak mengetahui ikhwal kejahatan yang dilakukan oleh eksekutif korporasi, sehingga secara hukum merek tidak layak untuk diminta pertanggungjawaban apalagi jika mereka harus menerima hukuman.
Dilain pihak dari sistem pemindaan yang ada, juga sulit menemukan hukuman mana yang paling tepat untuk korporasi, yang jelas hukuman badan (penjara, kurungan atau hukuman mati) tidak dapat dikenakan pada korporasi. Namun , oleh karena korporasi lazimnya bergerak dibidang busines, maka dapat dijatuhi hukuman jika pelanggaran hukum yang dilakun memiliki unsur diterrent, yaitu berbagai tindakan administratif yang bertitik sentral pada dan berkaitan langsung dengan bidang busines/usaha korporasi.
Kejahatan korporasi, termasuk klasifikasi “economic crime” yang tidak jarang menyangkut transaksi hubungan dagang yang sangat kompleks dan rumit, sehingga aparat penyidik mengalami kesulitan untuk menentukan apakah perbuatan berupa transaksi hubungan dagang dari korporasi itu telah memasuki bidang hukum pidana atau masih didalam penyidikan akan menemukan sejumlah dokumen yang sangat asing dan jarang ditemui oleh aparat penyidik khusus yang ahli di bidang itu , juga memerlukan kecermatan dan ketelitian.
Aparat penyidik yang sudah berpengalaman sekalipun akan mengalami kesulitan dalam melakuan penyidikan terhadap kejahatan korporasi. Bilamana dipaksakan maka sudah barang tentu kualitas hasil penyidikan mungkin jauh dari pada yang diharapakan, akhirnya pada tingkat penuntunya pun akan mengalami kegagalan. Oleh karena itu, perlu adanya modernisasi dan inovasi didalam teknik penyidikan dengan cara membentuk tim gabungan (satuan tugas) yang terdiri dari penyidik-penyidik senior dan penuntut umum senior yang memili pengalaman luas serta dididik dan dilatih secara terintegrasi, kemudian didalam kasus tertentu satuan tugas tersebut dapat diperkuat dengan ahli-ahli dibidang per-Bak-an atau akutan.
Salah satu hambatan yang sering dijumpai oleh satuan tugas adalah terhadap bukti-bukti yang penting tidak dapat ditemukan, karena didalam kasus tertentu ternyata saksi dan korbannya enggan untuk memeberikan keterangan atau enggan untuk bekerjasama karena merasa akan lebih aman jika pelakunya tidak dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, maka perlu adanya pendekatan inovatif pada teknik penyidikan, sehingga dapat menumbuhkan semngat warga masyarakat untuk lebih berpartisipatif aktif didlam pemberantasan kasus-kasus kejahatan ekonomi. Dengan pendekatan mana diharapakan akan terbentuk, suatu intiusi yang terjadi dan bersumber kepada lembaga formal dalam bentuk kerjasama terintegrasi antara criminal dan non-criminal         

Jumat, 01 April 2011

PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SRAGEN DITILIK DARI PERSEFEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


BAB I.PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.     
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.Kedua,bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat     
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
 Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Hukum pajak adalah sebagian dari hukum publik,dan ini adalah bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya.hukum pajak merupakan anak bagian hukum administratif
Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)dan merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a)       Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
b)       Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c)       Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d)       Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jadi disini kami akan meneliti dan menganalisisa peran Hukum Administrasi negara dalam pelaksanaan Pajak dan retribusi daerah
B.RUMUSAN MASALAH
Keuangan Daerah sebagaimana tercermin dalam APBD,terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan andalan yang menjadi indikator utama dalam menilai tingkat kemampuan keuangan suatu daerah otonomi.Bertitik tolak dan menyadari pentingnya PAD dalam struktur maupun pengeluaran dalam APBD dan juga merupakan tolak ukur terpenting dalam bagi kemampuan daerah dalam Otonomi Daerah 
Namun di dalam aplikasi dilapangan ini masih terdapat masalah yang terjadi. Kami akan membahas suatu permasalahan, yang selanjutnya kami bahas pada bab pembahasan:
1.      Apakah Tugas dan Fungsi bagian Pajak dan Retribusi daerah dikabupaten Sragen…?
2.      Bagaimanakah SOTK(susunan organisasi tata kerja) bagian pajak daerah dan retribusi daerah di DP2D Kab.Sragen…?
3.      Apa saja macam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Kabupaten Sragen..?
C.TUJUAN
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Untuk mengetahui dan menilik apakah Pajak lebih cenderung termasuk dalam Hukum Administrasi atau sesuai dengan pendapat Prof.Dr.P.J.A Andriani yaitu hukum pajak adalah hukum yang berdiri sendiri.

BABII.PEMBAHASAN
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan yang mengaturnya.dan meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkanya kembali kepada masyarakat dengan melalui dengan melalui kas negara,Untuk menjawab rumusan masalah diatas maka kami mengadakan penelitian di Dinas Pendapatan dan Perpajakn Daerah (DP2D) Kabupaten Sragen dengan melakukan wawancara dengan kepala DP2D Bagian Pendapatan Dan Pajak Daerah yaitu dengan Bapak S. Edi Prasetyo.BA
Dari wawancara tersebut beliau menjawab berbagai masalah yang kami tanyakan dengan jelas yaitu sebagai berikut
Tugas dan fungsi dinas pendapatan dan perpajakan daerah adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah dibidang pendapatan daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah penerimaan lain lain yang sah,penerimaan PBB serta pasar,sedangkan fungsinya adalah perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan pasar,retribusi,pajak Daerah.penerimaan lain lain yang sah dan penerimaan PBB ,pelaksanaankebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pasar,retribusi,pajak Daerah.penerimaan lain lain yang sah dan penerimaan PBB.pelayanan umum ,pengelolaan tata usaha dan administrasi dibidang pengelolaan pasar,retribusi,pajak Daerah.penerimaan lain lain yang sah dan penerimaan PBB,pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya .Sumber sumber PAD adalah sebagai berikut:Pajak Daerah, retribusi daerah ,pendapatan bagian Laba BUMD dan investasi lainnya ,pendapatan lain lain yang sah,Dana perimbangan Bagi hasil pajak
Pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan atau tugas teknis penunjang Dinas Perdagangan              dan                 Perpajakan Daerah Pelaksanaan urusan administrasi.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah.




Untuk Struktur Organisasi (SOTK) adalah sebagai berikut dan Bagan akan kami sajikan terlampir
a)      Kepala Dinas
b)      Bagian tata usaha
1.      Sub bagian umum dan keuangan
2.      Sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan
c)      Bidang pengelola pasar
1.      Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar
2.      Seksi Penerimaan dan Pelaporan pasar
d)     Bidang penerimaan Pajak dan Retribusi daerah
1.      Seksi penerimaan pajak daerah
2.      Seksi penerimaan Rtribusi daerah
e)      Bidang pemungutan PBB
1.      Seksi penerimaan PBB
2.      Seksi intensifikasi PBB
f)       Bidang bina program
1.      Seksi Bina intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak dan retrubusi daerah
2.      Seksi bina dan pengawasan pasar,Pajak dan retribusi daerah
g)      UPTD
UPTD dengan wilayah kerja 20 kecamatan di Kabupaten Sragen
h)      Kelompok jabatan fungsional
Sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan yang terbagi dalam bentuk kelompok sesuai bidang keahlian dan ketrampilan








Sesuai PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah , jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Sragen sampai saat ini adalah :
a.      Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.        Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir
h.      Pajak Pengusahaan Sarang Burung walet.

ANALISIS
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
Dalam praktiknya dapat terlihat jelas bahwa pajak daerah menggunakan hukum administrasi negara dalam dasar hukum,SOTK dan juga sistem tenaga kerja yang digunakan Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannyaJaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum,Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak











BAB III .PENUTUP
A.Simpulan
          Bahwa pajak daerah termasuk dalam lingkup hukum administrasi dibuktikan dengan sistem dan dasar yang dipakei dalam pelaksanaannnya Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang.
          Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
Dan juga untuk mencapai Good Governance Mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saran
Bahwa dalam pelaksanaannya pajak akan lebih jauh baik dan efisien jika menggunakan teori asas Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Ø  Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Ø  Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Ø  Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak


Lampiran lampiran
Bagan SOTK DP2D Kab.Sragen







Lampiran Macam Pajak Daerah
Pajak Hotel
a.   Dasar Hukum
      Pajak ini diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 13 Juni 2003 diundangkan pada tanggal 14 Juni 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 6 SERI A NOMOR 01.
b.   Obyek Pajak
Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel.
c.   Jumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Sragen tahun 2009 :
- Hotel                =    7  tempat,
Di Kec. Sragen = Hotel Pondok Indah, Martonegaran, Palma, dan Graha.
Di Kec. Ngrampal = Hotel Sukowati
Di Kec. Miri = Hotel Ken Dedes
Di Kec. Karangmalang = Hotel Ndayu
- Penginapan       =    8  tempat
Di Kec. Sragen ada 2 tempat.
Di Kec. Sambirejo ada 6 tempat.
2.    Pajak Restoran
a.   Dasar Hukum
Pajak Restoran diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2003 tanggal 13 Juni 2003 diundangkan pada tanggal 14 Juni 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 7 SERI A NOMOR 02.
b.    Obyek Pajak
Setiap pelayanan yang disediakan restoran / warung makan dengan pembayaran.
c.   Jumlah Rumah Makan 2009 :
- Rumah makan                  =      38 tempat
- Warung makan                 =    382  tempat
3.    Pajak Hiburan
a.      Dasar Hukum
Pajak Hiburan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 16 April 1998 diundangkan tanggal 21 September 1998 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 1998 NOMOR 20 SERI A NOMOR 02.


b.      Obyek Pajak
Adalah penyelenggaraan Hiburan.
c.       Dasar Pengenaan Pajak
·        Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan.
·        Besarnya tarip pajak untuk tiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut :

NO
JENIS HIBURAN
BESARNYA PAJAK
1
Bioskop :


- Golongan A II Utama
30 % dari HTM.

- Golongan A II
28 % dari HTM.

- Golongan A I

26 % dari HTM.

 -Golongan B II
24 % dari HTM

- Golongan B I
20 % dari HTM

- Golongan C
17 % dari HTM

- Golongan D
13 % dari HTM

-   Jenis Keliling
10 % dari HTM.



2
Pertunjukan pagelaran musik dan tari.
20 % dari HTM
3
Persewaan Video Cassete, Laser Disk.


Permainan Billyard.

3
Permainan ketangkasan.
20 % dari HTM

Taman rekreasi, kolam memancing.

4
Pertandingan Olah Raga.
15 % dari Harga Sewa

Diskotik/Klab Malam/Karaoke.

5
Panti Pijat.
30 % dari Harga Game
6

15 % dari Harga Coin
7

15 % dari HTM
8

10 % dari HTM
9

20 % dari HTM
10

20 % dari jumlah pem- bayaran.












 Obyek pajak hiburan tahun 2009 =
   -            Bioskop                                                             =       1 tempat  
   -            Persewaan video cassette/Play Station                =     21 tempat  
   -            Permainan billiard                                               =       1 tempat
   -            Permainan ketangkasan                                      =       6 tempat
   -            Panti pijat                                                           =       3 tempat
   4.      Pajak Reklame
a.       Dasar Hukum.
1)      Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame tanggal 16 April 1998 diundangkan pada tanggal 21 September 1998 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 1998 NOMOR 21 SERI A NOMOR 03.
2)      SK Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.
b.      Obyek Pajak
·           Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, kecuali :
-         Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
-         Penyelenggaraan reklame melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya.
5.      Pajak Penerangan Jalan
a.      Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan tanggal17 September 2003 diundangkan pada tanggal 18 September 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 16 SERI B NOMOR 03.
b.      Obyek Pajak
Obyek Pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik.
6.     Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
a.      Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C tanggal 16 April 1998 diundangkan pada tanggal 21 September 1998 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 24 TAHUN 1998 SERI A NOMOR 06.
b.      Pajak ini dipungut atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.
  

c.  Obyek Pajak
Obyek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.


NO
JENIS BAHAN GALIAN GOLONGAN C
NILAI PASAR PER M3
( Rp )
1
Pasir
3.000,-
2
Batu Pecah
3.000,-
3
Batu Kerikil
3.500,-
4
Tanah Urug
1.000,-
5
Grosok
2.000,-
7.      Pajak Parkir
a.      Dasar hukum
Yang menjadi dasar hukum adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir tanggal 17 September 2003 diundangkan pada tanggal 18 September 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 17 SERI B NOMOR 04.
b.      Obyek pajak
Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagi suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
c.   Jumlah Wajib Pajak tahun 2009 = 38 tempat.
8.    Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
a. Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet tanggal 17 September 2003 diundangkan pada tanggal 18 September 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 18 SERI B NOMOR 05.
b.Obyek Pajak
Adalah kegiatan pemeliharaan dan/atau pengambilan sarang burung walet.