Jumat, 01 April 2011

PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SRAGEN DITILIK DARI PERSEFEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


BAB I.PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.     
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.Kedua,bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat     
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
 Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Hukum pajak adalah sebagian dari hukum publik,dan ini adalah bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya.hukum pajak merupakan anak bagian hukum administratif
Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)dan merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a)       Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
b)       Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c)       Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d)       Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jadi disini kami akan meneliti dan menganalisisa peran Hukum Administrasi negara dalam pelaksanaan Pajak dan retribusi daerah
B.RUMUSAN MASALAH
Keuangan Daerah sebagaimana tercermin dalam APBD,terlihat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan andalan yang menjadi indikator utama dalam menilai tingkat kemampuan keuangan suatu daerah otonomi.Bertitik tolak dan menyadari pentingnya PAD dalam struktur maupun pengeluaran dalam APBD dan juga merupakan tolak ukur terpenting dalam bagi kemampuan daerah dalam Otonomi Daerah 
Namun di dalam aplikasi dilapangan ini masih terdapat masalah yang terjadi. Kami akan membahas suatu permasalahan, yang selanjutnya kami bahas pada bab pembahasan:
1.      Apakah Tugas dan Fungsi bagian Pajak dan Retribusi daerah dikabupaten Sragen…?
2.      Bagaimanakah SOTK(susunan organisasi tata kerja) bagian pajak daerah dan retribusi daerah di DP2D Kab.Sragen…?
3.      Apa saja macam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Kabupaten Sragen..?
C.TUJUAN
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Untuk mengetahui dan menilik apakah Pajak lebih cenderung termasuk dalam Hukum Administrasi atau sesuai dengan pendapat Prof.Dr.P.J.A Andriani yaitu hukum pajak adalah hukum yang berdiri sendiri.

BABII.PEMBAHASAN
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan yang mengaturnya.dan meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkanya kembali kepada masyarakat dengan melalui dengan melalui kas negara,Untuk menjawab rumusan masalah diatas maka kami mengadakan penelitian di Dinas Pendapatan dan Perpajakn Daerah (DP2D) Kabupaten Sragen dengan melakukan wawancara dengan kepala DP2D Bagian Pendapatan Dan Pajak Daerah yaitu dengan Bapak S. Edi Prasetyo.BA
Dari wawancara tersebut beliau menjawab berbagai masalah yang kami tanyakan dengan jelas yaitu sebagai berikut
Tugas dan fungsi dinas pendapatan dan perpajakan daerah adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah dibidang pendapatan daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah penerimaan lain lain yang sah,penerimaan PBB serta pasar,sedangkan fungsinya adalah perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan pasar,retribusi,pajak Daerah.penerimaan lain lain yang sah dan penerimaan PBB ,pelaksanaankebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pasar,retribusi,pajak Daerah.penerimaan lain lain yang sah dan penerimaan PBB.pelayanan umum ,pengelolaan tata usaha dan administrasi dibidang pengelolaan pasar,retribusi,pajak Daerah.penerimaan lain lain yang sah dan penerimaan PBB,pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya .Sumber sumber PAD adalah sebagai berikut:Pajak Daerah, retribusi daerah ,pendapatan bagian Laba BUMD dan investasi lainnya ,pendapatan lain lain yang sah,Dana perimbangan Bagi hasil pajak
Pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan atau tugas teknis penunjang Dinas Perdagangan              dan                 Perpajakan Daerah Pelaksanaan urusan administrasi.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah.




Untuk Struktur Organisasi (SOTK) adalah sebagai berikut dan Bagan akan kami sajikan terlampir
a)      Kepala Dinas
b)      Bagian tata usaha
1.      Sub bagian umum dan keuangan
2.      Sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan
c)      Bidang pengelola pasar
1.      Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar
2.      Seksi Penerimaan dan Pelaporan pasar
d)     Bidang penerimaan Pajak dan Retribusi daerah
1.      Seksi penerimaan pajak daerah
2.      Seksi penerimaan Rtribusi daerah
e)      Bidang pemungutan PBB
1.      Seksi penerimaan PBB
2.      Seksi intensifikasi PBB
f)       Bidang bina program
1.      Seksi Bina intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak dan retrubusi daerah
2.      Seksi bina dan pengawasan pasar,Pajak dan retribusi daerah
g)      UPTD
UPTD dengan wilayah kerja 20 kecamatan di Kabupaten Sragen
h)      Kelompok jabatan fungsional
Sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan yang terbagi dalam bentuk kelompok sesuai bidang keahlian dan ketrampilan








Sesuai PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah , jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Sragen sampai saat ini adalah :
a.      Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.        Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir
h.      Pajak Pengusahaan Sarang Burung walet.

ANALISIS
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
Dalam praktiknya dapat terlihat jelas bahwa pajak daerah menggunakan hukum administrasi negara dalam dasar hukum,SOTK dan juga sistem tenaga kerja yang digunakan Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannyaJaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum,Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak











BAB III .PENUTUP
A.Simpulan
          Bahwa pajak daerah termasuk dalam lingkup hukum administrasi dibuktikan dengan sistem dan dasar yang dipakei dalam pelaksanaannnya Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang.
          Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
Dan juga untuk mencapai Good Governance Mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saran
Bahwa dalam pelaksanaannya pajak akan lebih jauh baik dan efisien jika menggunakan teori asas Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Ø  Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Ø  Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Ø  Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak


Lampiran lampiran
Bagan SOTK DP2D Kab.Sragen







Lampiran Macam Pajak Daerah
Pajak Hotel
a.   Dasar Hukum
      Pajak ini diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 13 Juni 2003 diundangkan pada tanggal 14 Juni 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 6 SERI A NOMOR 01.
b.   Obyek Pajak
Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel.
c.   Jumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Sragen tahun 2009 :
- Hotel                =    7  tempat,
Di Kec. Sragen = Hotel Pondok Indah, Martonegaran, Palma, dan Graha.
Di Kec. Ngrampal = Hotel Sukowati
Di Kec. Miri = Hotel Ken Dedes
Di Kec. Karangmalang = Hotel Ndayu
- Penginapan       =    8  tempat
Di Kec. Sragen ada 2 tempat.
Di Kec. Sambirejo ada 6 tempat.
2.    Pajak Restoran
a.   Dasar Hukum
Pajak Restoran diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2003 tanggal 13 Juni 2003 diundangkan pada tanggal 14 Juni 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 7 SERI A NOMOR 02.
b.    Obyek Pajak
Setiap pelayanan yang disediakan restoran / warung makan dengan pembayaran.
c.   Jumlah Rumah Makan 2009 :
- Rumah makan                  =      38 tempat
- Warung makan                 =    382  tempat
3.    Pajak Hiburan
a.      Dasar Hukum
Pajak Hiburan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 16 April 1998 diundangkan tanggal 21 September 1998 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 1998 NOMOR 20 SERI A NOMOR 02.


b.      Obyek Pajak
Adalah penyelenggaraan Hiburan.
c.       Dasar Pengenaan Pajak
·        Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan.
·        Besarnya tarip pajak untuk tiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut :

NO
JENIS HIBURAN
BESARNYA PAJAK
1
Bioskop :


- Golongan A II Utama
30 % dari HTM.

- Golongan A II
28 % dari HTM.

- Golongan A I

26 % dari HTM.

 -Golongan B II
24 % dari HTM

- Golongan B I
20 % dari HTM

- Golongan C
17 % dari HTM

- Golongan D
13 % dari HTM

-   Jenis Keliling
10 % dari HTM.



2
Pertunjukan pagelaran musik dan tari.
20 % dari HTM
3
Persewaan Video Cassete, Laser Disk.


Permainan Billyard.

3
Permainan ketangkasan.
20 % dari HTM

Taman rekreasi, kolam memancing.

4
Pertandingan Olah Raga.
15 % dari Harga Sewa

Diskotik/Klab Malam/Karaoke.

5
Panti Pijat.
30 % dari Harga Game
6

15 % dari Harga Coin
7

15 % dari HTM
8

10 % dari HTM
9

20 % dari HTM
10

20 % dari jumlah pem- bayaran.












 Obyek pajak hiburan tahun 2009 =
   -            Bioskop                                                             =       1 tempat  
   -            Persewaan video cassette/Play Station                =     21 tempat  
   -            Permainan billiard                                               =       1 tempat
   -            Permainan ketangkasan                                      =       6 tempat
   -            Panti pijat                                                           =       3 tempat
   4.      Pajak Reklame
a.       Dasar Hukum.
1)      Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame tanggal 16 April 1998 diundangkan pada tanggal 21 September 1998 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 1998 NOMOR 21 SERI A NOMOR 03.
2)      SK Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.
b.      Obyek Pajak
·           Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, kecuali :
-         Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
-         Penyelenggaraan reklame melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya.
5.      Pajak Penerangan Jalan
a.      Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan tanggal17 September 2003 diundangkan pada tanggal 18 September 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 16 SERI B NOMOR 03.
b.      Obyek Pajak
Obyek Pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik.
6.     Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
a.      Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C tanggal 16 April 1998 diundangkan pada tanggal 21 September 1998 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 24 TAHUN 1998 SERI A NOMOR 06.
b.      Pajak ini dipungut atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.
  

c.  Obyek Pajak
Obyek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.


NO
JENIS BAHAN GALIAN GOLONGAN C
NILAI PASAR PER M3
( Rp )
1
Pasir
3.000,-
2
Batu Pecah
3.000,-
3
Batu Kerikil
3.500,-
4
Tanah Urug
1.000,-
5
Grosok
2.000,-
7.      Pajak Parkir
a.      Dasar hukum
Yang menjadi dasar hukum adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir tanggal 17 September 2003 diundangkan pada tanggal 18 September 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 17 SERI B NOMOR 04.
b.      Obyek pajak
Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagi suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
c.   Jumlah Wajib Pajak tahun 2009 = 38 tempat.
8.    Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
a. Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet tanggal 17 September 2003 diundangkan pada tanggal 18 September 2003 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003 NOMOR 18 SERI B NOMOR 05.
b.Obyek Pajak
Adalah kegiatan pemeliharaan dan/atau pengambilan sarang burung walet.


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar